Ramai Dibahas, Berapa Sebenarnya Tukin Dosen PNS dan Non-PNS?

Sabtu 18 Jan 2025, 13:47 WIB
Berapa nominal tukin dosen PNS dan non-PNS? (Sumber: setkab.go.id)

Berapa nominal tukin dosen PNS dan non-PNS? (Sumber: setkab.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini pembahasan tentang Tukin (Tunjangan Kinerja) bagi profesi dosen sedang hangat diperbincangkan.

Apalagi setelah Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengungkapkan bahwa anggaran terkait Tukin ini sudah instens dibahas di Kementerian.

Tukin sendiri merupakan insentif tambahan yang diberikan kepada dosen yang telah bertugas sebagai bentuk pernghargaan pengabdian.

Lantas seberapa besar sebenarnya Tukin bagi dosen baik itu kategori PNS maupun non PNS? Cek rinciannya di bawah ini.

Baca Juga: Tukin 2025 Bikin Dosen Full Senyum! Mendiktisaintek Ajukan Anggaran Tambahan Sebesar Rp2,8 Triliun

Total Anggaran Tukin 2,8 Triliun

Satryo Soemantri mengungkapkan bahwa saat ini Kemendiktisaintek telah mengajukan anggaran kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tunjakan kinerja profesi dosen mencapai Rp2,8 triliun.

Nantinya pemberian insentif tambahan ini bisa menambah motivasi bagi para dosen dalam menjalankan perannya di dunia pendidikan.

Selain itu, realisasi Tukin juga merupakan bentuk dari komitmen pemerintah untuk memperhatikan kebutuhan dosen bisa tercukupi sesuai dengan kinerja.

Tentunya jika proses pengajuan anggaran ini lancar, para dosen baik itu kategori PNS maupun non-PNS akan segera mendapatkan tunjangan tambahan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya.

Baca Juga: Cara Daftar Rekrutmen ASN Badan Gizi Nasional 2025, Terbuka untuk D4, S1, dan S2 Semua Jurusan

Besaran Tukin PNS dan Non-PNS Berbeda

1. Tukin Dosen PNS Kemendiktisaintek (dulu Kemendikbudristek)

Berita Terkait

News Update