Mulai Pekan Depan, Surat Tilang Elektronik Dikirim via WhatsApp

Sabtu 18 Jan 2025, 11:25 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman (tiga dari kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman (tiga dari kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan mengirim surat elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui pesan WhatsApp.

Sistem yang dimulai pekan depan itu untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemberitahuan tilang. Surat tilang sebelumnya dikirim secara manual atau melalui pos surat.

"Cakra Presisi ini yang sebelumnya manual, akan otomatis, yang dulu dikerjakan oleh manusia, sekarang akan dikerjakan oleh alat. Nanti dikirim secara digital melalui WhatsApp ke nomor telepon pemilik kendaraan yang terdaftar," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman di balai wartawan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2025.

Menurut Latif, pihaknya juga sudah memberikan keamanan berkaitan nomor WhatsApp yang digunakan polisi untuk menghindari masyarakat menjadi korban penipuan.

Baca Juga: Sempat Berselisih, Satpam di Bogor Tewas Diduga Dibunuh Majikannya

Sistem ini mengandalkan data nomor telepon yang wajib dicantumkan oleh pemilik kendaraan saat proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), baik untuk kendaraan baru, perpanjangan, atau mutasi.

Dalam praktiknya, setelah mendapatkan pesan WA, pelanggar diwajibkan untuk mengisi data di website, di http://etle-pmj.id. Kemudian akan muncul nomor kode bayar yang harus dibayarkan.

Pembayaran denda dapat dilakukan melalui transfer ATM, mobile banking, atau loket pembayaran yang tersedia di kantor Samsat wilayah Polda Metro Jaya. Setelah pembayaran dilakukan maka status kendaraan akan otomatis diperbarui.

"Jika pemilik kendaraan yang mendapat pemberitahuan telah kena tilang ETLE, tapi tidak melakukan klarifikasi, maka Nopol Kendaraan tersebut akan terblokir. Pemilik kendaraan akan mengetahui kendaraannya terblokir saat yang bersangkutan melakukan proses STNK di Samsat," kata Latif.

Baca Juga: Viral, Aksi Satpam Gagalkan Curanmor di Bekasi, Tutup Portal Hingga Pelaku Tersungkur

Latif mengakui bahwa sejauh ini pengiriman surat tilang dinilai tidak efektif dan menghabiskan anggaran lantaran dikirim secara manual.

Sementara pihaknya juga dibatasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA. Ia juga memastikan setelah penerapan Cakra Presisi, polisi tidak akan menilang secara manual.

“Rata-rata kami dalam satu tahun dengan anggaran DIPA sekitar Rp3 miliar sekian, kami hanya mampu mengirimkan (surat tilang) kepada sekitar 600.000 (pelanggar),” ungkap Latif.

Kendati demikian, kata Latif, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyediakan loket pelayanan khusus tilang ETLE di setiap kantor Samsat.

Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi serta untuk memudahkan masyarakat yang menghadapi kendala. Karena itu dia berharap masyarakat dapat memanfaatkan inovasi baru tersebut dengan baik.

"Kalau masyarakat sudah mengirimkan data yang benar, ini akan langsung secara real time. Artinya ketika pengendara melakukan pelanggaran, hitungan satu menit langsung akan muncul notifikasi di ponsel,” kata Latif.

Berita Terkait
News Update