Baca Juga: Ramai Dibahas, Berapa Sebenarnya Tukin Dosen PNS dan Non-PNS?
Anggota Komisi X DPR RI, Leida Hanifah mendorong agar penataan struktural segera diselesaikan usai adanya pemisahan kementerian.
“Karena adanya perubahan struktur maka anggaran, program dan lain sebagainya bergeser penanggung jawabnya. Semoga cepat penataannya sehingga bisa terlaksana,” kata Leida.
Menurutnya, pembahasan terkait tukin ini sudah dibahas pada Desember lalu perihal anggaran dan penyelesaian polemik tukin bersaman Kemendiktisaintek.
“Komisi X sudah menyampaikan agar segera diselesaikan,” ucapnya.
Baca Juga: Tukin 2025 Bikin Dosen Full Senyum! Mendiktisaintek Ajukan Anggaran Tambahan Sebesar Rp2,8 Triliun
Respon Mendiktisaintek
Adanya polemik ini, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Sartyo Soemantri Brodjonegoro mengatakan bahwa pihaknya tengah berupaya untuk menyelesaikan pembayaran tukin.
Upaya yang dilakukan adalah meminta anggaran tambahan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Namun dari pihak Kemenkeu yang disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro menyebutkan kendala pembayaran tukin dosen ini muncul akibat adanya perbedaan nomenklatur kementerian.
“Ada perbedaan nomenklatur, semula Kemendikbudristek sekarang menjadi Kemendiktisaintek,” pungkasnya.