KPK Amankan Uang Tunai Rp100 Juta Hasil Penggeledahan Kasus PT Taspen

Sabtu 18 Jan 2025, 12:58 WIB
Ilustrasi uang hasil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kasus Korupsi PT. Taspen. (sumber: unsplash)

Ilustrasi uang hasil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kasus Korupsi PT. Taspen. (sumber: unsplash)

Dalam kasus ini, KPK menahan eks Dirut PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih. Sebelum dilakukan penahanan, Kosasih terlebih dahulu diperiksa oleh tim penyidik KPK. 

Kosasih ditetapkan tersangka bersama Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka ANSK dan EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari-27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK beberapa waktu lalu.

Berita Terkait

News Update