POSKOTA.CO.ID - Tenaga pengajar atau guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) memungkinkan untuk mengajar di sekolah swasta berdasarkan aturan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025.
Menteri Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menilai jika kebijakan ini dapat menjawab permasalahan kekurangan tenaga pengajar di sekolah-sekolah swasta.
“Pemendikdasmen sudah terbit dan jadi bagian komitmen kami dalam memenuhi aspirasi masyarakat serta memenuhi kekurangan guru di sekolah swasta dan distribusi guru yang tidak merata di berbagai tempat,” ucapnya,
Peraturan ini membahas tentang redistribusi guru aparatur sipil negara di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Baca Juga: Presiden Prabowo Naikkan Gaji Guru ASN dan Non-ASN Per Januari 2025, Begini Syarat dan Ketentuannya
Dalam salinannya, terdapat 16 pasal yang mengatur guru ASN terdiri atas guru PNS dan guru PPPK dapat diredristribusi untuk mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat
Di pasal 3 terdapat kebijakan bahwa redistribusi guru ASN akan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan guru di sekolah negeri yang dikelola oleh pemerintah daerah serta kebutuhan guru di sekolah swasta berdasarkan data pokok pendidikan kementerian.
Kriteria dan Syarat Guru ASN dan PPPK yang Diredistribusi
Ada beberapa kriteria dan syarat untuk guru ASN dan PPPK yang diredistribusi ke sekolah swasta, yaitu:
- Akademik paling rendah sarjana (S1) dan D4
- Berasal dari perguruan tinggi
- Sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain berdasarkan surat keterangan rumah sakit pemerintah
- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesusai dengan perundang-undangan
- Tidak menjadi tersangka, terdakwa atau tidak pernah menjadi terpidana
Baca Juga: Pemuda Bakar Motor Guru SMA di Sumenep gegara Tersinggung Dijadikan Contoh Buruk
Kemudian untuk kriteria guru PNS, antara lain:
- Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat 1 dengan golongan III/B
- Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah ‘Baik’ selama dua tahun terakhir
Selanjutnya kriteria untuk pengajar PPPK, yaitu:
- Memiliki jabatan paling rendah guru ahli pertama
- Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah ‘Baik’