Bule Jambret HP Emak-Emak di Depok, Ditangkap Polisi Usai Viral

Sabtu 18 Jan 2025, 12:35 WIB
Ilustrasi maling terekam CCTV. (foto: ist)

Ilustrasi maling terekam CCTV. (foto: ist)

"Empat kali beraksi pelaku pernah melakukannya di daerah Tapos, Cimanggis, dan ketiga serta keempat ya ada di kawasan Pancoran Mas. Untuk aksi ketiga dan keempatnya dilakukan dalam waktu bersamaan di hari yang sama dan sempat viral di media sosial," katanya.

Menurut Hendra, pelaku dapat diamankan di kawasan PGC Jakarta Timur saat sedang meriset HP curiaannya yang akan dijual.

"Barang bukti hasil kejahatan pelaku, anggota menyita HP Samsung Galaxy S24 Ultra seharga Rp20 juta," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan atau 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.

Berita Terkait
News Update