5 Syarat Dana Bansos PKH Tahap 1 2025 Bisa Cepat Dicairkan, KPM Wajib Tahu!

Sabtu 18 Jan 2025, 21:07 WIB
Intip syarat penerima dana Bansos PKH Tahap 1 2025 bisa cepat dicairkan, cek selengkapnya (Sumber: Pinterest)

Intip syarat penerima dana Bansos PKH Tahap 1 2025 bisa cepat dicairkan, cek selengkapnya (Sumber: Pinterest)

c. SMA/MA sederajat

3. Komponen Kesejahteraan

a. Lanjut usia

Seseorang yang berusia 60 tahun ke atas, berada dalam keluarga atau tercatat seorang diri dalam satu KK. Maksimal empat orang dalam satu keluarga.

Baca Juga: UPDATE! Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025, Cek Kapan Tahap 1 Akan Disalurkan

b. Penyandang disabilitas

Seorang yang berada dalam keluarga atau tercatat seorang diri dalam satu KK. Maksimal empat orang dalam satu keluarga.

Nominal Bansos PKH 2025

Penerima bansos tersebut akan mendapat bantuan setiap bulannya. Besaran yang diterima menyesuaikan kategori setiap penerima. Berikut ini rinciannya:

  • Ibu hamil: Rp 3.000.000 per tahun/Rp 750.000 per 3 bulan
  • Anak usia dini: Rp 3.000.000 per tahun/Rp 750.000 per 3 bulan
  • Anak SD: Rp 900.000 per tahun/225.000 per 3 bulan
  • Anak SMP: Rp 1.500.000 per tahun/Rp 375.000 per 3 bulan
  • Anak SMA: Rp 2.000.000 per tahun/Rp 500.000 per 3 bulan
  • Disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun/Rp 600.000 per 3 bulan
  • Lanjut usia: Rp 2.400.000 per tahun/Rp 600.000 per bulan

    Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025, Mudah Cukup Lewat Hp

Mengacu pada pencairan tahun sebelumnya yang dikutip situs Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penerimaan bantuan ini terbagi menjadi empat tahapan.

Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025

  • Tahap Pertama: Januari-Maret 2025
  • Tahap Kedua: April-Juni 2025
  • Tahap Ketiga: Juli-September 2025
  • Tahap Keempat: Oktober-Desember 2025

Penerima bansos dapat mengecek secara berkala melalui laman cekbansos.kemensos.go.id untuk mengetahui dana bantuan sudah dicairkan atau belum. Pencairan dilakukan setiap bulan tidak pada tanggal yang sama.

Cara Cek Bansos PKH 2025

Pengecekan PKH dapat dilakukan melalui HP, laptop dan komputer. Simak langkah-langkahnya berikut ini:

Berita Terkait

News Update