Syarat Penerima Diskon Listrik 50 Persen dari Pemerintah, Cuma Berlaku 2 Bulan!

Jumat 17 Jan 2025, 17:16 WIB
Syarat Penerima Diskon Listrik 50 Persen dari Pemerintah, Cuma Berlaku 2 Bulan! (Sumber: FB/Sobat Bansos)

Syarat Penerima Diskon Listrik 50 Persen dari Pemerintah, Cuma Berlaku 2 Bulan! (Sumber: FB/Sobat Bansos)

2. 900 VA

3. 1.300 VA

4. 2.200 VA

Mekanisme Pemberian Diskon:

1. Pelanggan Prabayar (Token Listrik): Diskon akan otomatis diterapkan saat pembelian token listrik.

2. Pelanggan Pascabayar: Diskon akan otomatis diterapkan pada tagihan bulanan.

Pelanggan tidak perlu melakukan registrasi atau pendaftaran khusus untuk mendapatkan diskon ini.

Sistem PLN akan secara otomatis menerapkan potongan harga sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan

 

Berita Terkait

News Update