Saldo Dana Bantuan PKH Tahap 1 2025 Akan Dicairkan untuk KPM yang Masuk Dalam Kriteria Ini

Jumat 17 Jan 2025, 22:50 WIB
Ilustrasi pencairan bantuan sosial. (Foto: Adam Taqwa Ganefin)

Ilustrasi pencairan bantuan sosial. (Foto: Adam Taqwa Ganefin)

POSKOTA.CO.ID - Tahun 2025 menjadi momen penting dalam penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), program andalan pemerintah yang terus diperbarui untuk mendukung masyarakat miskin dan rentan.

Pemerintah telah mengintegrasikan data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), Regsosek, dan P3KE menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

Integrasi ini bertujuan meningkatkan akurasi penyaluran saldo dana bantuan dan menghindari adanya penerima yang tidak memenuhi syarat.

Pada tahun ini, ada pembaruan penting terkait kriteria penerima PKH. Beberapa kategori baru ditambahkan, sementara kategori lain seperti pelanggaran HAM berat telah dihapus.

Bantuan sosial kini mencakup tiga komponen utama: kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Kategori Penerima PKH 2025

Dilansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial yang diunggah pada Jumat, 17 Januari 2025. Bantuan sosial kini mencakup tiga komponen utama: kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

  1. Komponen Kesehatan:

    • Ibu hamil (maksimal dua kali kehamilan)
    • Anak usia dini (0–6 tahun, maksimal dua anak per keluarga)
  2. Komponen Pendidikan:

    • Anak usia sekolah dasar (6–12 tahun)
    • Anak usia sekolah menengah pertama (13–15 tahun)
    • Anak usia sekolah menengah atas (16–21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
  3. Komponen Kesejahteraan Sosial:

    • Lansia berusia 60 tahun ke atas (maksimal empat orang per keluarga)
    • Penyandang disabilitas berat (maksimal empat orang per keluarga)

Besaran Bantuan Sosial PKH 2025

Tiap kategori penerima memiliki nominal bantuan yang berbeda. Berikut skema bantuan sosial per triwulan:

  • Ibu hamil dan anak usia dini: Rp750.000
  • Anak sekolah dasar: Rp225.000
  • Anak sekolah menengah pertama: Rp375.000
  • Anak sekolah menengah atas: Rp500.000
  • Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp600.000

Informasi terbaru dari Kementerian Sosial menyebutkan bahwa mekanisme pencairan bantuan kemungkinan akan mengalami percepatan, namun hingga kini pencairan per tiga bulan masih menjadi acuan utama.

Mekanisme Penyaluran Bantuan

Penyaluran bantuan sosial PKH dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Namun, penting bagi masyarakat untuk memeriksa status kepesertaan mereka secara rutin melalui situs resmi atau aplikasi pendukung yang disediakan oleh Kementerian Sosial untuk memastikan data penerima sudah terverifikasi.

Jadwal Pencairan PKH 2025

Pencairan tahap pertama PKH tahun 2025 direncanakan dimulai pada triwulan pertama.

Berita Terkait
News Update