Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Bentrokan Grib Jaya VS PP di Bandung

Jumat 17 Jan 2025, 13:47 WIB
Dua ormas Pemuda Pancasila dan GRIB Jaya bentrok di kawasan Karangjati, Blora, Jawa Tengah. (Sumber: Tangkap Layar Instagram/@funnelmedia)

Dua ormas Pemuda Pancasila dan GRIB Jaya bentrok di kawasan Karangjati, Blora, Jawa Tengah. (Sumber: Tangkap Layar Instagram/@funnelmedia)

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus bentrokan antara organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya dengan Pemuda Pancasila (PP) di Kota Bandung. Kasus bentrokan yang sempat viral di media sosial (Medsos) itu bermula dari penyerangan GRIB ke markas PP di Jalan BKR, Kota Bandung, Jawa Barat pada Rabu, 15 Januari 2025 lalu.

"Penangkapan yang dilakukan pada Jumat 16 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, Terhadap lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial, MJ, ZM, OP, GS dan FAS,"Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast kepada awak media, Jumat, 16 Januari 2025.

Menurut Jules kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka diduga terlibat langsung dalam aksi penyerangan markas Pemuda Pancasila.

Baca Juga: Bentrokan Pemuda Pancasila dan GRIB Pun Pecah di Bandung

Penangkapan dilakukan setelah, pihak penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti dan melihat rekaman CCTV. Kelima tersangka yang telah ditangkap memiliki peran masing-masing pafa saat mereka melakukan penyerangan terhadap markas PP di Kota Bandung, Jawa Barat.

"Sejauh ini juga kemudian sudah ada beberapa saksi yang kita periksa termasuk tentunya saksi korban dari pihak korban Ormas PP yang melaporkan kejadian pengrusakan kantor, mobil maupun sepeda motor serta penganiayaan yang dialaminya," beber Jules.

Lebih lanjut, kata Jules, sampai dengan saat ini polisi masih melakukan pendalaman atau penyidikan yang dilakukan oleh jajaran Reskrim Polrestabes Bandung terkait motif para tersangka.

Selain itu pihak penyidik juga masih terus melakukan pengembangan, pendalaman terkait latar belakang terjadinya bentrokan antar Ormas tersebut. Lalu atas kejadian itu, empat orang mengalami luka karena sabetan senjata tajam.

"Kantor PP mengalami kerusakan pada kaca, bagian pintu kendaran, dua unit mobil pecah kaca, beberapa sepeda motor mengalami kerusakan serta ada empat orang anggota PP luka-luka karena senjata tajam," katanya.

Selanjutnya untuk menanggulang perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Berita Terkait
News Update