Baca Juga: Skema Baru PPPK Paruh Waktu, Berikut Syarat serta Mekanisme Kerja Berdasar Aturan MenpanRB
“Semuanya akan mendapatkan mendapatkan kejelasan status kepegawaian menjadi PPPK Paruh Waktu bagi yang tidak lolos seleksi tahap dua mendatang secara otomatis. Kami telah menjamin kemampuan keuangan daerah sehingga tidak perlu ada yang dikhawatirkan lagi setelah ini,” sambungnya.
Pemkot Tangerang berharap kebijakan terbaru ini menjadi solusi untuk memberdayakan sekaligus mendorong kesejahteraan para pegawai di lingkungan Pemkot Tangerang.
Perlu diketahui, Kota Tangerang memiliki formasi 5.186 posisi dengan rincian 2.510 formasi guru, 114 formasi nakes dan 1.657 formasi teknis.
Kemudian berdasarkan seleksi tahap 1 yang dinyatakan lulus serta berhasil mengisi formasi sebanyak 3.424 orang yang dilakukan melalui seleksi dengan rincian guru 1.755, nakes 114 dan tenaga teknis sebanyak 1.554.