NIK e-KTP Anda Tercatat Sebagai Penerima Saldo Dana Rp750.000 Melalui Bansos PKH 2025, Simak Kriteria dan Rincian Lengkapnya

Jumat 17 Jan 2025, 19:30 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Untuk memastikan apakah NIK Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH, berikut langkah-langkah yang dapat Anda lakukan:

1. Cek Secara Online Melalui Situs atau Aplikasi Resmi

Aplikasi Cek Bansos:

  • Unduh aplikasi dari Google Play Store atau App Store.
  • Login menggunakan NIK e-KTP.
  • Pilih menu “Cek Bansos” dan masukkan data tambahan sesuai KTP.
  • Hasilnya akan menunjukkan status penerima bansos beserta jadwal pencairan.

Situs Resmi Kemensos:

  • Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan NIK e-KTP, nama lengkap, dan kode verifikasi.
  • Klik “Cari Data” untuk melihat status Anda sebagai penerima bansos.

2. Cek Melalui Bank Penyalur

Gunakan Kartu KKS untuk memeriksa saldo di ATM bank penyalur seperti BRI, BNI, atau Mandiri.

Langkah:

  • Masukkan kartu KKS ke mesin ATM.
  • Pilih menu “Cek Saldo” dan masukkan PIN.
  • Informasi saldo bansos akan muncul di layar.

3. Datang ke Kantor Pos atau Dinas Sosial

  • Bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank, dana dapat diambil di Kantor Pos Indonesia.
  • Bawa e-KTP dan KKS untuk diverifikasi oleh petugas.

Penyaluran saldo dana bansos PKH diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.

Dukungan ini tak hanya membantu kebutuhan sehari-hari, tetapi juga membuka akses lebih baik ke layanan pendidikan dan kesehatan.

Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat memanfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya untuk mendukung kehidupan yang lebih baik

DISCLAIMER: Pencairan saldo dana bansos dalam artikel ini hanya ditujukan kepada masyarakat penerima manfaat bansos yang telah terdaftar di DTKS. Jadwal pencairan juga bisa berubah, sesuai dengan keputusan pemerintah.

Disamping itu, kalimat pada "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi DANA.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update