Aturan ini memperjelas hak-hak pensiun pekerja yang telah memasuki usia pensiun dan mempermudah perencanaan keuangan bagi mereka yang mengikuti program jaminan pensiun.
“Positifnya kebijakan ini memberik keleluasaan atau fleksibilitas pekerja ingin bekerja meski telah memasuki usia pensiun. Sehingga, mereka bisa memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia tersebut atau setelah mereka memutuskan untuk berhenti bekerja,” pungkas Jusuf.