KUR Pegadaian Rp50 Juta Diajukan dengan Syarat Khusus, Cek Selengkapnya

Jumat 17 Jan 2025, 09:37 WIB
Cek informasi pengajuan KUR Pegadaian Rp50 juta. (Sumber: Poskota/Faiz)

Cek informasi pengajuan KUR Pegadaian Rp50 juta. (Sumber: Poskota/Faiz)

Adapun jika ingin mendapatkan pinjaman Rp50 juta lewat Pegadaian, maka sebelumnya harus menjadi penerima KUR Rp10 juta terlebih dulu.

Jika tidak menerima KUR super mikro di Pegadaian, bagi calon penerima yang sebelumnya sempat meminjam di lembaga perbankan lainnya juga bisa mendapat pencairan Rp50 juta.

Misalnya calon penerima sudah pernah meminjam KUR Rp10 juta di lembaga perbankan seperti BRI, BSI, BNI, BCA, atau Bank Mandiri, maka bisa mengajukan Rp50 juta di Pegadaian.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Dana KUR Rp300 Triliun, Cek Daftar Bank Penyalur dan Syarat Pengajuan Pinjaman KUR BRI dan Mandiri

Syaratnya pinjaman KUR di lembaga perbankan lainnya tersebut wajib sudah lunas dan tidak ada tunggakan.

Jadi setiap nasabah yang sebelumnya pernah dan sudah mengambil pinjaman KUR super mikro dengan limit maksimal Rp10 juta maka dapat mengajukan KUR Pegadaian Rp50 juta.

Syarat Pengajuan KUR Pegadaian

Proses pengajuan KUR Pegadaian ini bisa diakses dengan mudah, dimana kini sudah tersedia di seluruh kantor cabang di Indonesia.

Masyarakat yang ingin mendapat pinjaman bisa datangi lansung kantor cabang Pegadaian dan sampaikan untuk pengajuan KUR.

Adapun dokumen persyaratan yang wajib dibawa untuk mengajukan KUR antara lain sebagai berikut:

  • Melampirkan KTP
  • Melampirkan Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Nikah (bagi yang telah menikah)
  • Surat Keterangan Domisili (jika alamat berbeda dengan KTP)
  • Memiliki Rumah Tinggal Tetap (dibuktikan dengan PBB atau SHM/SHGB)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK), SIUP yang diperoleh dari pejabat berwenang
  • Copy Rekening Listrik/air/telepon dan dokumen lainnya jika diperlukan

Tinggal ikuti prosedur pengajuan yang diberikan. Jika di acc, dana KUR akan langsung cair kepada nasabah secara tunai atau bisa juga dicairkan ke rekening.

Berita Terkait

News Update