KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 Buka Pendaftaran, Ini Persyaratan yang Harus Disiapkan

Jumat 17 Jan 2025, 07:48 WIB
Ada sejumlah syarat untuk daftar KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025. (Tangkapan layar website kjp.jakarta.go.id)

Ada sejumlah syarat untuk daftar KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025. (Tangkapan layar website kjp.jakarta.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 tahun 2025 bakal segera disalurkan kepada sejumlah siswa di wilayah DKI Jakarta.

Bagi para pelajar yang berdomisili di Jakarta dan berasal dari keluarga tidak mampu bisa mendaftarkan diri dalam program ini untuk memperoleh bantuan dari pemerintah provinsi (Pemprov) Jakarta.

Pada bulan ini, pemprov DKI Jakarta baru saja mengalokasikan subsidi KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 kepada sebanyak 523.622 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan.

Baca Juga: KPM Wajib Tahu! Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2025 dari Hp

Dana bantuan KJP Plus yang diberikan kepada peserta beserta berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi DKI Jakarta.

Saat ini pemprov Jakarta kembali mempersiapkan penyubsidian saldo dana bansos KJP kepada pelajar yang terdata sebagai penerimanya.

Melansir dari situ resmi kjp.jakarta.go.id, KJP sendiri merupakan program bantuan yang diadakan guna memberikan akses pendidikan yang lebih baik untuk anak-anak di DKI Jakarta.

Tujuan dari pemberian bantuan ini, yaitu supaya peserta didik dari kalangan masyarakat tidak mampu atau miskin bisa juga merasakan pendidikan, minimal hingga tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat.

Subsidi dana KJP Plus yang didapatkan oleh masing-masing peserta dapat digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan sekolah, seperti seragam, sepatu, alat tulis, kacamata, biaya transportasi, dan juga biaya ekstrakulikuler.

Bagi peserta didik yang mau terdaftar sebagai penerima bantuan ini maka dapat menyimak sejumlah persyaratan yang dibutuhkan di bawah ini.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Anda Telah Menerima Saldo Dana Bansos Rp800.000 dari Subsidi BPNT 2024 via Rekening BRI, Cek Informasi Selengkapnya!

Syarat Dokumen untuk Daftar KJP Plus

  • Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri jadi penerima KJP Plus dapat menyimak sejumlah persyaratan di bawah ini.
  • Surat permohonan KJP Plus (dapat diunduh di situs resmi kjp.jakarta.go.id)
  • Formulir Kelengkapan data (dapat diunduh di situs resmi kjp.jakarta.go.id)
  • Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
  • Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi KTP orang tua/wali peserta didik
  • Dokumen-dokumen tersebut dibawa oleh orang tua/wali peserta didik ke sekolah sesuai jadwal pendaftaran.

Syarat menjadi penerima KJP Plus

Untuk menjadi penerima KJP Plus, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai.
  • Menggunakan angkutan umum.
  • Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah.
  • Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah.
  • Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah.
  • Daya pemanfaatan internet rendah.
  • Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
  • Terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Besaran Dana Bantuan KJP 

1. SD/MI

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp250.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp130.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

2. SMP/MTS

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp300.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

3. SMA/MA

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp420.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000.

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp290.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

4. SMK

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp450.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000.

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan. 

Saat ini pendaftaran KJP Plus belum dibuka. Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri dapat menunggu pembukaan di tahap berikutnya.

Demikian informasi mengenai syarat penerima dan dokumen yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bansos KJP dari pepinmerintah provinsi DKI Jakarta.

Berita Terkait

News Update