Keluarkan Pergub Membolehkan Poligami untuk ASN, Hari Senin Mendagri Akan Langsung Datangi Pemprov DKI Jakarta

Jumat 17 Jan 2025, 21:58 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (Instagram/@titokarnavian)

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (Instagram/@titokarnavian)

f. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga. 

"Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Izin Perkawinan dan Perceraian sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," isinya.

Berita Terkait

News Update