Keluarkan Pergub Membolehkan Poligami untuk ASN, Hari Senin Mendagri Akan Langsung Datangi Pemprov DKI Jakarta

Jumat 17 Jan 2025, 21:58 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (Instagram/@titokarnavian)

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (Instagram/@titokarnavian)

2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau 

3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan; 

b. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis; 

c. Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak; 

d. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak; 

e. Tidak mengganggu tugas kedinasan; dan f. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Kemudian, untuk perceraian, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 11, telah tertuang secara rinci alasan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan izin bercerai, yaitu: 

a. Salah satu pihak berbuat zina; 

b. Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan; 

c. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya; 

d. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah Perkawinan berlangsung; 

e. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; 

Berita Terkait
News Update