Berikut Komponen Utama Bansos PKH 2025, Cek Kriteria Penerimanya!

Jumat 17 Jan 2025, 16:34 WIB
Komponen utama bansos PKH 2025 (Sumber: Pinterest)

Komponen utama bansos PKH 2025 (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Program Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 adalah upaya pemerintah untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pokok dan meningkatkan kesejahteraan sosial.

Agar bantuan ini tepat sasaran, penting untuk memahami kriteria penerimanya.

Kriteria Penerima PKH

Dilansir dari akun resmi Kemensos RI (@kemensosri), penerima PKH 2025 harus memenuhi beberapa kriteria berdasarkan tiga komponen utama:

1. Komponen Kesehatan

  • Ibu Hamil: Maksimal dua kali kehamilan.
  • Anak Usia Dini (0-6 tahun): Maksimal dua anak dalam satu keluarga.

2. Komponen Pendidikan

  • Anak Usia Sekolah:
  • SD/MI (6-12 tahun), SMP/MTs (13-15 tahun), SMA/MA (16-21 tahun).
  • Anak harus belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
  • Maksimal tiga anak per keluarga.

3. Komponen Kesejahteraan

  • Lansia: Usia 60 tahun ke atas, tercatat dalam keluarga atau tinggal sendiri. Maksimal empat orang per keluarga.
  • Penyandang Disabilitas Berat: Tercatat dalam keluarga atau tinggal sendiri. Maksimal empat orang per keluarga.

Baca Juga: Raih Saldo Dana Rp600.000 dari Pemerintah, Cek Status Penerima Bansos PKH di Sini

Besaran Bantuan

Bantuan disalurkan berdasarkan kategori penerima sebagai berikut:

  • Ibu Hamil dan Anak Usia Dini: Rp3.000.000/tahun (Rp750.000/triwulan).
  • Anak SD: Rp900.000/tahun (Rp225.000/triwulan).
  • Anak SMP: Rp1.500.000/tahun (Rp375.000/triwulan).
  • Anak SMA: Rp2.000.000/tahun (Rp500.000/triwulan).
  • Disabilitas Berat: Rp2.400.000/tahun (Rp600.000/triwulan).
  • Lansia 60+: Rp2.400.000/tahun (Rp600.000/triwulan).

Jadwal Pencairan

PKH 2025 disalurkan setiap tiga bulan (empat kali setahun):

  • Tahap 1: Januari - Maret.
  • Tahap 2: April - Juni.
  • Tahap 3: Juli - September.
  • Tahap 4: Oktober - Desember.

Cara Mengecek Penerima Bansos

Pengecekan penerima PKH dapat dilakukan melalui situs Cek Bansos Kemensos:

  • Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  • Isi nama sesuai KTP.
  • Ketikkan kode verifikasi yang tertera.
  • Klik “CARI DATA” untuk mengetahui status penerima bantuan.

Berita Terkait

News Update