Verifikasi dan Validasi Dibuka untuk KPM PKH BPNT, Cek Sekarang Informasinya!

Kamis 16 Jan 2025, 14:56 WIB
Verifikasi dan validasi untuk KPM PKH BPNT serta warga yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial. (Sumber: Poskota/Adam Taqwa Ganefin)

Verifikasi dan validasi untuk KPM PKH BPNT serta warga yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial. (Sumber: Poskota/Adam Taqwa Ganefin)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali memberikan kesempatan besar bagi KPM BPNT dan PKH Murni, serta warga yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial.

Dilansir dari kanal Youtube Cek Bansos yang diunggah pada Rabu, 15 Januari 2025, bagi KPM BPNT Murni, KPM PKH Murni, serta warga yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah bisa mendapatkan bantuan sosial dengan mendaftarkan dirinya.

Mulai tanggal tersebut, menu usulan verifikasi dan validasi penerima bantuan akan dibuka.

Ini merupakan kesempatan besar bagi warga yang berhak namun belum terdaftar untuk mendapatkan berbagai jenis bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025

Pendaftaran Bantuan Sosial

Bagi warga yang ingin menerima Bantuan Sosial PKH atau BPNT namun belum terdaftar, 15 Januari adalah titik awal bagi Anda untuk mengajukan usulan.

Pendaftaran dilakukan melalui dua saluran utama: aplikasi Cek Bansos atau secara langsung ke kantor desa.

Semua dokumen penting, seperti fotokopi KTP, KK, dan rekening bank (jika sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS) harus diserahkan.

Pendaftaran ini tidak hanya berlaku bagi KPM PKH Murni dan BPNT Murni yang ingin memperbaharui status atau mendapatkan bantuan tambahan, tetapi juga bagi warga yang sebelumnya belum pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Warga yang merasa memenuhi kriteria akan diverifikasi dan divalidasi melalui musyawarah desa untuk memastikan kelayakan mereka.

Langkah-Langkah Pengajuan Bantuan Sosial

  1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan:

    • Fotokopi KTP (untuk identifikasi diri).
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) untuk memastikan anggota keluarga yang terdaftar.
    • Fotokopi Rekening Bank (jika sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera/KKS) untuk kemudahan pencairan.
  2. Tempat Pendaftaran:

    • Aplikasi Cek Bansos: Jika Anda mengalami kendala dalam aplikasi, Anda juga bisa mendatangi kantor desa untuk mengajukan usulan.
    • Operator DTKS atau Pendamping Sosial PKH di desa akan membantu Anda dalam proses ini.
  3. Verifikasi dan Validasi: Setelah pengajuan, data Anda akan diverifikasi oleh pendamping sosial di desa, dan dilanjutkan dengan musyawarah desa untuk memutuskan kelayakan Anda sebagai penerima bantuan sosial. Apabila dinyatakan layak, data tersebut akan dikirim ke Dinas Sosial untuk proses lebih lanjut.

Bagi Warga yang Belum Pernah Menerima Bantuan Sosial

Jika Anda adalah warga yang belum pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah, jangan khawatir.

Berita Terkait

News Update