Syarat Penerima dan Cara Cek Bansos PKH 2025 Khusus Ibu Hamil

Kamis 16 Jan 2025, 20:15 WIB
Syarat Penerima dan Cara Cek Bansos PKH 2025 Khusus Ibu Hamil (Sumber: Pinterest)

Syarat Penerima dan Cara Cek Bansos PKH 2025 Khusus Ibu Hamil (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID – Program Keluarga Harapan (PKH) memberikan perhatian khusus kepada ibu hamil sebagai salah satu kelompok prioritas penerima bantuan sosial.

Bantuan ini dirancang untuk mendukung kesehatan ibu dan bayi selama masa kehamilan hingga melahirkan.

Selain memberikan dukungan finansial, program ini juga mendorong ibu hamil untuk menjalani pemeriksaan kesehatan rutin di fasilitas kesehatan yang telah disetujui pemerintah.

Penerima bantuan PKH khusus ibu hamil harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan, termasuk terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan mengikuti anjuran pemeriksaan kesehatan berkala.

Bantuan ini juga dibatasi untuk kehamilan kedua dalam keluarga penerima, sebagai bagian dari upaya memastikan bantuan tepat sasaran.

Simak informasi berikut mengenai syarat penerima, tahapan pencairan, bank penyalur, dan cara cek penerima bantuan PKH untuk ibu hamil agar lebih memahami mekanisme program ini.

Baca Juga: Bukan BPNT dan PKH, Dua Bantuan Sosial Ini Cair Januari 2025, Simak Informasi Selengkapnya!

Syarat penerima PKH khusus ibu hamil

1. Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.

2. Status Sosial Ekonomi: Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.

3. Pekerjaan: Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.

4. Penerimaan Bantuan Lain: Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.

Berita Terkait
News Update