POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kembali disalurkan untuk kepada masyarakat yang membutuhkan.
Melalui Kementerian Sosial RI, bansos ini akan diberikan apabila Anda sudah memenuhi syarat yang ditentukan.
Lantas, apa saja syarat mendapatkan bansos PKH? Simak selengkapnya dalam artikel.
Baca Juga: Intip Daftar Saldo Dana Bansos Kemensos Januari 2025
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bansos bersyarat yang disalurkan untuk membantu kebutuhan dasar keluarga miskin atau rentan miskin.
Bansos ini dihadirkan sebagai upaya pemerintah Indonesia untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan sosial.
Ada beberapa kategori penerima PKH di antaranya ibu hamil, balita, anak usia dini, penyandang disabilitas, dan lanjut usia (lansia).
Bantuan berupa dana ini akan dicairkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari bank penyalur BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BSI.
Baca Juga: Cara Mengetahui Status Penerima Bansos PIP
Adapun jika penerima tidak memiliki akun rekening, maka pencairan dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Besaran Bansos PKH
Berikut besaran bansos PKH yang disalurkan oleh pemerintah.
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap
- Anak Usia Dini: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap
- Anak Sekolah Dasar (SD): Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap
- Lansia 60 Tahun ke Atas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap