POSKOTA.CO.ID - Awal tahun 2025 membawa kabar gembira bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Setelah bantuan tahun 2024 berjalan lancar, pemerintah kembali mengumumkan rencana pencairan bantuan tambahan berupa uang tunai di awal tahun ini.
Dilansir dari channel YouTube GANIA VLOG pada Kamis, 16 Januari 2025. Bantuan ini diharapkan segera cair melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP)
Kabar menggembirakan lainnya adalah peluncuran Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025. Program ini bertujuan meningkatkan akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Dengan total bantuan hingga Rp1.800.000 per siswa per tahun, PIP diharapkan meringankan beban ekonomi keluarga dan mendukung pendidikan anak-anak.
Besaran Bantuan PIP 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
SD/SDLB/Paket A:
- Kelas 1-5: Rp450.000 per tahun.
- Kelas 6: Rp225.000 per tahun.
SMP/SMPLB/Paket B:
- Kelas 7-8: Rp750.000 per tahun.
- Kelas 9: Rp375.000 per tahun.
SMA/SMK/SMALB/Paket C:
- Kelas 10-11: Rp1.800.000 per tahun.
- Kelas 12: Rp900.000 per tahun.
Bagi KPM PKH dan BPNT yang memiliki anak sekolah yang terdaftar sebagai penerima PIP, bantuan ini merupakan pelengkap penting untuk mendukung pendidikan anak.
Baca Juga: Dana Gratis Rp1.800.000 PIP 2024 Cair ke Siswa Pemilik NIK dan NISN Ini, Cek Informasi Selengkapnya
Jadwal Pencairan Dana PIP 2025
Pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga termin:
- Termin 1 (Februari-April): Untuk siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang sudah terdata.
- Termin 2 (Mei-September): Untuk siswa yang diusulkan oleh sekolah atau dinas pendidikan.
- Termin 3 (Oktober-Desember): Untuk siswa yang belum menerima dana pada termin sebelumnya atau dengan data administratif yang sudah diperbaiki.
Syarat Penerima Bantuan PIP 2025
- Terdaftar di sekolah formal (SD, SMP, SMA) atau nonformal (PKBM, SKB).
- Berasal dari keluarga kurang mampu, peserta PKH, atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Siswa yatim piatu, penyandang disabilitas, atau korban bencana alam juga berhak.
- Data siswa harus terdaftar dan valid di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).