Pemilik NIK KTP Ini Bisa Terima Bansos BPNT, Cek Update Pencairan Dana yang Cair Tahun 2025 Ini!

Kamis 16 Jan 2025, 22:11 WIB
Cek apakah Anda termasuk penerima bansos BPNT ini dengan NIK KTP Anda.(Poskota/Shandra Dwita)

Cek apakah Anda termasuk penerima bansos BPNT ini dengan NIK KTP Anda.(Poskota/Shandra Dwita)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali mengumumkan update penting terkait pencairan saldo dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang siap dicairkan pada tahun 2025 yang ditujukan bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang telah memenuhi kriteria sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

BPNT merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan pangan pokok.

Tahun ini, pencairan dana bansos BPNT mengalami beberapa pembaruan terkait mekanisme distribusi dan sasaran penerima.

Pastikan Anda mengetahui apakah nama Anda tercantum dalam daftar penerima bantuan. Simak informasi lengkapnya agar tidak ketinggalan!

Baca Juga: NIK di KTP dan KK Anda Terpilih Menerima Saldo Dana Gratis Rp400.000 dari Bansos BPNT Tahap 1 Mulai Cair di Januari 2025, Cek di Sini Status Penerimanya!

Update Pencairan Dana Bansos BPNT 2025

Bagi KPM yang terdaftar menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih, dana bantuan sosial akan dicairkan setiap dua bulan sekali.

Sedangkan, KPM yang mendapatkan bantuan melalui PT Pos Indonesia akan menerima pencairan dana setiap tiga bulan sekali.

Proses penyaluran dana bansos BPNT melewati serangkaian tahapan untuk memastikan distribusi dana berjalan tepat sasaran dan sesuai jadwal.

Berikut langkah-langkah penting pencairan bansos BPNT tahap pertama di tahun 2025, seperti diungkapkan dalam kanal YouTube Gania Vlog:

1. Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM)

Langkah pertama dalam proses ini adalah penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH Tahap 1 Senilai Rp400.000 dan Bantuan BPNT Tambahan Siap Dicairkan untuk KPM dengan NIK KTP Terpilih, Cek Jadwal Penyaluran Lengkapnya di Sini!

Berita Terkait
News Update