Setelah Surat Perintah Membayar terbit, status perubahan dana akan dicatat dalam sistem SixNG sebagai SP2D.
SP2D adalah tahap berikutnya, yang menunjukkan bahwa dana siap untuk dikirimkan ke rekening penerima bantuan sosial.
Pada tahapan ini, sistem akan melakukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa semua data penerima bantuan sudah sesuai dan benar.
3. Instruksi Tetap (SI)
Setelah SP2D dikeluarkan, Instruksi Tetap (SI) diterbitkan oleh pemerintah sebagai arahan resmi untuk melakukan penyaluran dana bantuan sosial.
Instruksi ini memberikan petunjuk tentang bagaimana dan kapan dana harus ditransfer ke rekening bank yang ditunjuk sebagai bank pengelola Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Proses ini merupakan langkah yang sangat krusial untuk memastikan bahwa dana tidak hanya dicairkan, tetapi juga disalurkan dengan aman dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
4. Pengisian Saldo ke Rekening KKS KPM
Langkah terakhir adalah pengisian saldo ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki oleh masing-masing KPM.
Setelah SI diterbitkan, dana bantuan PKH dan BPNT tahap 1 akan mulai cair dan masuk ke rekening penerima.
Pada titik ini, KPM dapat mengecek saldo melalui mesin ATM atau aplikasi mobile banking untuk memastikan bahwa dana telah diterima ke rekening KKS.
Syarat Penerima Bansos
Agar pemilik NIK e-KTP dapat menerima saldo dana bansos dari subsidi pemerintah, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Berikut adalah rincian persyaratan yang harus dipenuhi untuk layak menjadi penerima bansos pada tahun 2025.