Pemilik NIK e-KTP Ini Layak Terima Saldo Bansos dari Subsidi PKH BPNT 2025, Cek Proses Pencairan Dana Tahap 1 dari Pemerintah!

Kamis 16 Jan 2025, 19:10 WIB
Saldo dana bansos dari subsidi Pemerintah melalui PKH dan BPNT pada tahap 1 2025.(Sumber: Doc. kemensos)

Saldo dana bansos dari subsidi Pemerintah melalui PKH dan BPNT pada tahap 1 2025.(Sumber: Doc. kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang memenuhi syarat, Anda layak menerima saldo dana bansos dari subsidi Pemerintah pada tahap 1 2025.

Subsidi yang diberikan oleh Pemerintah tersebut diantaranya, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Melalui kedua program ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan sosial (bansos) untuk memenuhi kebutuhan dasar dan pangan sehari-hari.

Pada tahun 2025, proses pencairan bantuan sosial tahap 1 untuk program PKH dan BPNT diprediksi akan mengikuti pola yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

Untuk KPM yang menerima bantuan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih, pencairan dana akan dilakukan setiap dua bulan sekali.

Sementara itu, untuk KPM yang menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia, pencairan dana bansos akan dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Anda Berhasil Terima Saldo Dana Rp800.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024 via Rekening BRI, Cek Informasinya di Sini!

Tahapan Proses Pencairan Dana PKH dan BPNT

Proses pencairan dana bansos dari PKH dan BPNT melibatkan beberapa tahapan penting supaya memastikan dana sampai ke penerima dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan.

Dikutip dari kanal YouTube Gania Vlog, adapun tahapan utama yang harus dilewati dalam proses pencairan dana bansos PKH atau BPNT tahap 1 2025.

1. Surat Perintah Membayar (SPM)

Tahap pertama adalah penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM). SPM ini merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai dasar untuk pencairan dana bansos.

Proses ini masih memerlukan waktu, karena setiap penerima bantuan harus dipastikan memenuhi semua persyaratan administrasi sebelum dana dapat dicairkan.

2. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

Berita Terkait
News Update