BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pelarian tersangka Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, 47 tahun, harus berakhir setelah ditangkap polisi di Dusun Poris RT. 04/ RW. 09, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu, 15 Januari 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bekasi Kabupaten, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan, tersangka berpindah-pindah untuk menghindari pengejaran petugas selama tiga hari itu.
"Pokoknya dia berpindah-pindah terus selama masa pelariannya. Setelah lari itu kemudian ke warung, lalu dipotong. Mungkin (tidur di kuburan) hanya iseng-iseng saja," ujar Onkoseno saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Kamis, 16 Januari 2025.
Menurut Onkoseno, setelah menusuk Sandy Permana, 45 tahun, tersangka langsung kabur dengan mengendarai motor honda Supra Fit warna hitam. Kemudian, tersangka meninggalkan motor di tepi persawahan, lalu beberapa kali menumpang kendaraan truk sampai Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Baca Juga: Nanang Gimbal Sering Cekcok dengan Sandy Permana, Simpan Dendam Sejak 2019
"Setelah korban beberapa kali menumpang kendaraan sampai ke Karawang. Dia juga potong rambut di warung untuk menyamarkan," terangnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menyebut tersangka berusaha melarikan diri sejauh mungkin tanpa arah atau tidak memiliki tempat yang dituju untuk bersembunyi. Di samping itu, kata dia, tersangka Nanang Gimbal juga memutus komunikasi dengan keluarganya.
"Selama pelariannya, komunikasi dengan pihak keluarga korban sengaja memutus komunikasi. Hal ini diduga agar keberadaan tersangka tidak terdeteksi," ungkap Wira.
Akibat perbuatannya, Nanang dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP. Rinciannya, yaitu Pasal 338 KUHP tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 354 ayat (2) KUHP tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.