POSKOTA.CO.ID - Kabar baik datang bagi masyarakat yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP-nya terdaftar sebagai penerima saldo dana Rp500.000 dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Plus.
Pada awal tahun 2025, pemerintah mulai menyalurkan bantuan berupa saldo dana senilai Rp500.000 secara bertahap kepada kelompok masyarakat yang telah memenuhi kriteria penerima manfaat.
Program PKH Plus dirancang sebagai upaya konkret untuk melindungi kelompok masyarakat miskin dan rentan di tengah tantangan ekonomi yang semakin kompleks.
Bantuan ini bertujuan mendukung pemenuhan kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, hingga konsumsi rumah tangga.
Namun, penting untuk diketahui bahwa penyaluran bantuan ini tidak mencakup seluruh wilayah di Indonesia. Oleh karena itu, calon penerima manfaat perlu memeriksa secara teliti apakah mereka termasuk dalam daftar penerima.
Proses Penyaluran Saldo Dana Bansos PKH Plus
Dilansir dari kanal YouTube Naura Vlog pada Kamis, 16 Januari 2025, diumumkan bahwa bantuan sosial PKH Plus senilai Rp500.000 ini sudah mulai disalurkan untuk masyarakat di beberapa wilayah tertentu, termasuk Jawa Timur.
“Bantuan PKH Plus dengan nominal Rp500.000 mulai dicairkan di wilayah Jawa Timur,” jelas Naura Vlog.
Bagi penerima yang telah terdaftar, pencairan dana dapat dilakukan melalui Bank Jatim atau di kantor desa/kelurahan setempat.
Bantuan ini diprioritaskan untuk keluarga miskin yang memiliki anggota lansia berusia 70 tahun ke atas serta penyandang disabilitas.
Setiap keluarga penerima manfaat akan mendapatkan dana sebesar Rp500.000 per periode dengan total Rp2.000.000 dalam setahun.