Pencairan PIP akan dilakukan dalam tiga termin:
- Termin Pertama: Februari – April
- Termin Kedua: Mei – September
- Termin Ketiga: Oktober – Desember
Penerima manfaat adalah pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah diusulkan oleh Dinas Pendidikan.
Bantuan Sosial Lainnya
Selain program reguler, pemerintah juga menyiapkan bantuan tambahan, seperti:
- Rumah Sejahtera Terpadu (RST)
- Program Pena
- ATENSI YAPI
- Bantuan Permakanan
Bocoran Jadwal Pencairan
Berdasarkan informasi dari pejabat terkait, sebagian besar bantuan sosial akan mulai dicairkan pada minggu ketiga hingga keempat Februari 2025. Misalnya, bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kg akan disalurkan hingga bulan Juni 2025.
Pengumuman dan Update Selanjutnya
Pemerintah akan terus memberikan informasi terbaru terkait jadwal pencairan bantuan sosial. Pastikan Anda selalu memantau pengumuman resmi untuk mengetahui detail lebih lanjut.
Cara Cek Status Penerimaan Bansos PKH
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan verifikasi dan validasi penerimaan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 secara online menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui situs web resmi cekbansos.kemensos.go.id:
- Kunjungi situs web cekbansos.kemensos.go.id
- Isi kolom yang disediakan dengan informasi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data yang tertera pada KTP
- Ketikkan empat huruf kode yang ditampilkan dalam kotak kode keamanan
- Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon untuk mendapatkan kode baru
- Klik tombol "CARI DATA" untuk melanjutkan proses pencarian
- Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSE), dapat mendaftar secara mandiri di kantor desa masing-masing untuk terdaftar dalam DTSE Kemensos.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.
Semoga informasi ini bermanfaat dan memberikan kepastian bagi KPM yang membutuhkan. Jangan lupa untuk memastikan data Anda sudah terdaftar dan aktif agar bantuan dapat diterima tepat waktu.