Bagaimana mekanisme dan rumusannya, tentu menjadi kewenangan pemerintah dan DPR untuk merevisi undang – undang tentang parpol, termasuk sistem pemilu di negeri kita.
Satu hal yang tak boleh dilupakan dalam marwah demokrasi Pancasila, rakyat memiliki kekuasaan penuh dalam menjalankan pemerintahan dan diberi hak yang sama dan setara dalam pengambilan keputusan.
Itu rumusan demokrasi yang sesungguhnya yang semestinya dijalankan dalam sistem pemerintahan di negara yang menganut demokrasi, seperti dikatakan Pak Harmoko dalam kolom “Kopi Pagi” di media ini.
Menjadi tanggung jawab bersama untuk memagari perkembangan demokrasi agar tidak melenceng dari ruhnya. Tidak melenceng dari pijakan awal berdirinya negeri ini sebagai negara yang berdasarkan Pancasila, negara yang berkedaulatan dalam bingkai NKRI. (Azisoko).