Info Lokasi SIM Keliling Area Sumedang Hari ini, Kamis 16 Januari 2025 Beserta Syarat dan Biayanya

Kamis 16 Jan 2025, 05:24 WIB
Layanan SIM Keliling di Kabupaten Sumedang ada di lokasi berikut ini. (Ist)

Layanan SIM Keliling di Kabupaten Sumedang ada di lokasi berikut ini. (Ist)

SUMEDANG, POSKOTA.CO.ID - Bagi warga Kabupaten Sumedang yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa aktifnya sudah mau habis. Tidak usah bingung, kini bisa dilakukan di outlet SIM Keliling Kamis 16 Januari 2025.

Setiap hari lokasi SIM keliling Satlantas Polres Sumedang ini akan berubah-rubah. Outlet SIM Keliling Sumedang ini melayani perpanjangan SIM A maupun SIM C.

Lokasi SIM Keliling Sumedang

Nah untuk lokasi SIM Keliling Sumedang hari ini akan digelar berlokasi di Halaman Polsek Tanjungkerta Jl. Raya No.49, Sukamantri, Kec. Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Layanan SIM Keliling di Kabupaten Sumedang ini khusus ditujukan untuk perpanjangan SIM tipe A dan C, memudahkan masyarakat untuk memperpanjang SIM mereka tanpa harus datang ke kantor polisi.

Jam pelayanannya setiap hari senin hingga kamis mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Sementara setiap Jumat hingga Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 16 Januari 2025, Berikut Persyaratan dan Biaya Lengkapnya

Persyaratan SIM Keliling Kabupaten Sumedang

Persyaratan Perpanjangan SIM A dan C

1. Fotokopi KTP

2. SIM lama (Asli)

3. Surat keterangan sehat (tersedia di lokasi)

Berita Terkait
News Update