Petugas yang bertugas di tingkat desa atau kelurahan akan memfasilitasi warga dalam proses pendaftaran, serta melakukan verifikasi data guna memastikan kelayakan seseorang dalam menerima bantuan sosial.
Langkah ini sangat penting untuk memastikan bahwa data yang tercatat dalam sistem penerima bantuan selalu akurat dan sesuai dengan kondisi terkini, agar bantuan dapat tepat sasaran dan bermanfaat bagi yang berhak menerimanya.
Kriteria Penerima Bantuan Sosial PKH dan BPNT
Untuk dapat menerima bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), penerima harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Beberapa persyaratan utama yang perlu dipenuhi oleh calon penerima bantuan sosial ini meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Penerima bantuan harus terdaftar sebagai WNI dalam Kartu Keluarga (KK) yang sah.
- Kartu Keluarga yang Terdaftar: Calon penerima bantuan harus memiliki KK yang valid dan terdaftar dalam sistem untuk mempermudah verifikasi data.
- Keluarga Miskin atau Rentan Miskin: Bantuan ini khusus diberikan kepada keluarga yang tergolong miskin atau rentan miskin, sesuai dengan penilaian pemerintah berdasarkan data sosial-ekonomi.
- Komponen PKH: Dalam program PKH, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi, seperti memiliki anak usia sekolah atau ibu hamil, yang merupakan bagian dari kriteria kelayakan untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.