POSKOTA.CO.ID – Untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) 2025 dari pemerintah, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi langkah pertama yang wajib dilakukan.
Sistem DTKS digunakan sebagai basis utama untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan, sehingga proses ini penting bagi masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat bansos.
Ada dua cara untuk mendaftar DTKS, yakni melalui jalur offline di kantor desa atau kelurahan setempat dan melalui pendaftaran online menggunakan aplikasi resmi dari Kementerian Sosial.
Pendaftaran DTKS Offline
Pendaftaran di Desa/Kelurahan
Warga mendaftarkan diri ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Musyawarah Desa/Kelurahan
Diadakan musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan warga yang memenuhi syarat sebagai calon penerima bantuan sosial (DTKS).
Pembuatan Berita Acara
Hasil musyawarah dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah serta perangkat desa lainnya.
Verifikasi dan Validasi oleh Dinas Sosial
Berita acara digunakan oleh dinas sosial untuk memverifikasi dan memvalidasi data melalui survei langsung ke rumah tangga calon penerima.
Penginputan Data ke Sistem SIKS
Data yang telah diverifikasi dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa atau kecamatan.
Proses oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota
Data yang diinput ke SIKS akan diverifikasi dan divalidasi kembali oleh dinas sosial setempat, kemudian diajukan untuk pengesahan oleh bupati atau wali kota.
Penyampaian kepada Gubernur
Hasil verifikasi yang telah disahkan oleh bupati atau wali kota disampaikan kepada gubernur.
Penerusan ke Menteri Terkait
Gubernur melanjutkan hasil verifikasi dan validasi tersebut kepada menteri yang berwenang.