POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) telah mengumumkan program bantuan tambahan yang akan mulai dilaksanakan pada tahun 2025.
Program ini dirancang untuk memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat rentan, terutama dalam menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pembatasan subsidi.
Dilansir dari YouTube Arfan Saputra Channel dan Laman Resmi Kemensos pada Kamis, 16 Januari 2025. Berikut adalah ringkasan dari program-program tersebut.
Tiga Jenis Bantuan Sosial Tambahan
- Bantuan Makanan Bergizi Gratis
Bantuan ini ditujukan untuk lansia tunggal dan penyandang disabilitas. Makanan bergizi akan disediakan setiap hari melalui kelompok masyarakat di wilayah masing-masing. Tujuannya adalah untuk memastikan kebutuhan nutrisi harian kelompok penerima manfaat (KPM) terpenuhi.
Baca Juga: Inilah Hasil Cek Bantuan Sosial PKH dan BPNT Januari 2025 di SIKS-NG
- Santunan Bulanan untuk Anak Yatim Piatu
Bantuan ini memberikan santunan bulanan secara khusus kepada anak-anak yatim piatu untuk mendukung kebutuhan hidup dan pendidikan mereka.
- Bantuan Pemberdayaan untuk KPM PKH Graduasi
KPM Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah digraduasi akan menerima bantuan pemberdayaan. Sebanyak 480.000 KPM akan mendapatkan dukungan untuk meningkatkan pendapatan dan mendorong kemandirian ekonomi.
Percepatan Penyaluran Bantuan Reguler
Selain bantuan tambahan, pemerintah akan mempercepat penyaluran bantuan reguler, yaitu:
- PKH (Program Keluarga Harapan): Penyaluran akan dilakukan setiap tiga bulan (empat kali dalam setahun).
- BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai): Penyaluran dilakukan setiap bulan dengan nominal Rp200.000 per KPM.
Skema Bantuan PKH Tahun 2025
Penyaluran PKH tahun 2025 mengalami perubahan, di mana bantuan akan diberikan setiap tiga bulan.
Berikut rincian nominal bantuan berdasarkan komponen penerima:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap).
- Anak Usia Dini/Balita: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap).
- Anak Sekolah SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap).
- Anak Sekolah SMP: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap).
- Anak Sekolah SMA: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap).
- Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap).
- Lansia: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap).
Penggunaan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang digunakan untuk penarikan bantuan harus dipegang oleh penerima manfaat sendiri. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan atau pengambilan dana tanpa izin pemilik kartu.