POSKOTA.CO.ID - Untuk mendaftar bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), Anda harus tahu setiap syarat pendaftaran bansos.
Karena dengan mengetahui setiap persyaratannya, Anda akan tahu berbagai persyaratan tersebut. Jika sesuai maka bisa melanjutkan untuk mendaftar bansos PKH.
Bansos PKH ini memang bisa didapatkan oleh seluruh warga Negara Indonesia namun dari Keluarga tidak mampu.
Dengan adanya bansos PKH ini akan memberikan berbagai manfaat untuk tiga aspek seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.
Jika Anda ingin terdaftar sebagai penerima bansos PKH, silahkan cek syarat pendaftaran bansos seperti yang tercantum berikut ini.
Syarat Pendaftaran Bansos PKH
Dilansir dari Kemensos, yuk mari simak setiap persyaratan untuk mendaftar bansos PKH.
- Surat Pengantar atau SKTM dari kelurahan atau kampung.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP.
- Foto rumah bagian depan.
- Formulir pengajuan DTKS atau Non-Bansos.
- Belum pernah terdaftar sebagai penerima Bansos sebelumnya.
- Untuk PKH, harus memiliki komponen pendukung seperti anak sekolah, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas.
- E-KTP atau NIK yang sesuai dengan data Dukcapil.
Itulah berbagai persyaratan yang harus dikumpulkan atau sesuai dengan Anda yang mau terdaftar sebagai penerima bansos.
Jika Anda sesuai dengan syarat tersebut bisa mendaftar bansos melalui aparat desa ataupun secara mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos.
Dana PKH diberikan oleh Kemensos setiap tiga bulan sekali yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank Himbara.
Disclaimer: Proses penyaluran dana bansos hanya diketahui oleh pemerintah saja.