Saldo Dana Rp500.000 Siap Cair Melalui Bansos PKH Plus 2025 untuk Tahap Pertama, Cek Penerima dan Rinciannya

Rabu 15 Jan 2025, 17:40 WIB
KPM penerima dana bansos Rp500.000 dari PKH plus dapat mencairkannya sekarang juga. (Sumber: Canva/Ewa Sarwoe)

KPM penerima dana bansos Rp500.000 dari PKH plus dapat mencairkannya sekarang juga. (Sumber: Canva/Ewa Sarwoe)

POSKOTA, CO.ID- AKhirnya, saldo dana senilai Rp500.000 sudah siap cair melalui bansos Program Keluarga Harapan (PKH) plus 2025 untuk tahap pertama.

Maka, untuk itu anda harus cek siapa saja yang berhak menerima dana bansos tersebut dan berapa rincian saldo yang akan didapatkan nantinya.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan bantuan bagi keluarga miskin dengan memberikan tambahan dana yang lebih besar di tahap pertama penyaluran tahun 2025.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos Rp750.000 dari PKH Tahap 1 2025 Bisa Anda Terima Melalui Bank Himbara, Cek Statusnya!

Apa Itu Bansos PKH Plus 2025?

Bansos PKH Plus adalah salah satu pembaruan dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang memberikan tambahan dana bantuan sosial kepada keluarga yang memenuhi syarat.

Pada tahun 2025, selain penyaluran dana rutin PKH, pemerintah memberikan bantuan tambahan sebesar Rp500.000 untuk keluarga yang membutuhkan.

Selain itu, sudah dipastikan juga bahwa penerima dana bantuan ini merupakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonmi (DTSE).

Baca Juga: Selamat! KTP Atas Nama dan NIK Anda Terpilih Jadi Penerima Bansos BPNT 2025, Dapatkan Dana Rp400.000

Siapa yang Berhak Menerima dan Berapa Rincian Dana Bansos PKH Plus 2025?

Melansir dari kanal YouTube milik Naura Vlog, pada 14 Januari 2025. Mengatakan bahwa pada tanggal 16 Januari 2025 akan ada pencairan bansos PKH Plus senilai Rp500.000.

Untuk penyaluran di tahap pertama ini dilakukan sebanyak tiga periode dari bulan Januari-Maret 2025, dengan jumlah dana sebesar Rp2.000.000 pertahunnya.

Jadi, sudah dipastikan bahwa penyaluran dana bansos PKH Plus ini akan dilakukan dalam empat tahap, dan pertahapnya tiga bulan sekali.

Berita Terkait
News Update