POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Plus cair untuk penerima manfaat dengan total bantuan Rp500.000.
Bansos PKH Plus merupakan bantuan yang diberikan khusus untuk penerima manfaat yang berada di wilayah Jawa Timur.
Melansir dari kanal YouTube Naura Vlog, penerima bansos PKH Plus ini memiliki kriteria khusus, yaitu lansia usia 70 tahun ke atas dengan bantuan non tunai.
Sementara, dari informasi yang dibagikan pasuruankab.go.id, penyaluran bansos PKH Plus ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lansia yang tidak mampu.
Bantuan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp500.000 per KPM ini diharapkan dapat membantu penerima manfaat terhadap kebutuhan dasar mereka.
Periode pencairan dana bansos PKH Plus tahap pertama akan berlangsung pada Januari, Februari, dan Maret 2025. Pencairannya sendiri akan dilakukan melalui ATM Bank Jatim.
Adapun kriteria yang bisa menerima bansos PKH Plus ini seperti yang dihimpun dari sapabansos.dinsos.jatimprov.go.id, berikut adalah syarat penerimanya.
Kriteria Penerima Bansos PKH Plus
- Lansia dalam keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (PKH)
- Terdaftar dalam sistem penyaluran bansos Kementerian Sosial, seperti DTKS
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP dan Kartu Kartu Keluarga wilayah Provinsi Jawa Timur
- Penerima telah mencapai usia 70 Tahun atau lebih
- Bila penerima manfaat berstatus suami istri, maka yang memperoleh bansos PKH Plus adalah salah satunya.
Untuk periode pencairan bansos PKH Plus ini sendiri dilakukan 4 tahapan dalam setahun, berikut periode pencairannya:
Jadwal Pencairan Bansos PKH Plus
- Tahap pertama mencakup periode Januari-Maret
- Tahap kedua mencakup periode April-Juni
- Tahap ketiga mencakup periode Juli-September
- Tahap keempat mencakup periode Oktober-Desember
Pencairan pun akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.