Sebelum pencairan dilakukan, pemerintah akan menetapkan Surat Keputusan atau SK penerima manfaat yang bakal diverifikasi oleh Kemensos.
Jika SK sudah berhasil diterbitkan, nanti Surat Perintah Membayar atau SPM akan diajukan Kemensos ke Kantor Perbendaharaan Negara.
Setelah itu maka muncul SP2D yang akan diteruskan ke bank himbara untuk melakukan pencairan saldo dana ke rekening KKS atau melalui PT Pos Indonesia.