"Model rekrutmennya pun dari pemerintah pusat, berbagai macam aturan yang dikeluarkan juga kita tinggal ngikutin ketentuan dari pemerintah pusat, termasuk didalamnya sistem penganggaran," ujarnya.
Rudy menjelaskan, berkaitan dengan honorer yang tidak lulus seleksi PPPK Penuh Waktu, dalam Permenpan terbaru disebutkan bahwa peserta yang telah mengikuti tes namun tidak lulus akan diberikan status sebagai PPPK Paruh Waktu.
Namun honor yang mereka dapat tetap sama dengan penghasilan saat masih menjadi honorer.
Dijelaskan Rudi, untuk PPPK paruh waktu ini selanjutnya bisa menjadi PPPK penuh waktu, setelah melalui proses seleksi, sesuai dengan kemampuan keuangan.
"Penetapannya oleh Kemenpan dan nanti Kemenpan mengeluarkan NIP, untuk yang penuh dan paruh waktu ada NIP-nya," pungkasnya.