BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) menyegel pagar laut di Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Rabu 15 Januari 2025.
"Iya belum lama di segel, baru tadi jam sekitar pukul 11.00 WIB," kata seorang nelayan dijumpai Poskota.co.id di lokasi.
Markum mengaku setuju jika penyegelan tersebut merupakan sesuatu yang tepat.
"Sangat tepat (penyegelan), karena ini penyesuaian dan buat nelayan yak bisa lebih baik lagi," ucap dia.
Penyegelan tersebut dilakukan di pinggir area pagar laut di Desa Segarajaya.
Baca Juga: Pagar Laut 5 Km di Tarumajaya Bekasi Bikin Nelayan Riskan Melaut
Penyegelan yang dilakukan KKP ini lantaran tidak memiliki Persetujuan Keseuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
"Penghentian Kegiatan Reklamasi Tanpa PKKPRL," tulis banner dari KKP tersebut.
Penghentian ini berdasarkan pasal 4 ayat (1) huruf a dan i Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 30 Tahun 2021 tentang pengawasan Ruang Laut.
Atas pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sesuai dengan ketentuan pasal 18 angka 12 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti, undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
Pagar laut terbuat dari bambu ini telah berdiri sejak awal 2024 lalu.
Pagar bermaterial bambu tersebut berisi tanah dan ditutupi karung membentang di dua sudut, pada sisi kiri dan kanan perairan.