NIK KTP Penerima Bansos Mendapatkan Dana dari Kementerian Sosial Via PKH 2025 untuk Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Rp750.000 Cair ke KKS? Cek Selengkapnya!

Rabu 15 Jan 2025, 09:11 WIB
NIK KTP penerima bansos mendapatkan dana dari kementerian sosial via pkh 2025 untuk ibu hamil dan anak usia dini (Sumber: Poskota/Insan Sujadi)

NIK KTP penerima bansos mendapatkan dana dari kementerian sosial via pkh 2025 untuk ibu hamil dan anak usia dini (Sumber: Poskota/Insan Sujadi)

Kementerian Sosial juga telah menetapkan indeks bantuan PKH tahun 2025, dengan rincian sebagai berikut:

Kesehatan:

  • Ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per triwulan.

Pendidikan:

  • Anak SD: Rp225.000 per triwulan.
  • Anak SMP: Rp375.000 per triwulan.
  • Anak SMA: Rp500.000 per triwulan.

Kesejahteraan Sosial:

  • Lansia (minimal 60 tahun) dan penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per triwulan.

Pemutakhiran Data dan Evaluasi

Kementerian Sosial menegaskan bahwa validasi dan verifikasi data akan dilakukan secara rutin. Proses ini melibatkan musyawarah desa, dinas sosial, dan pelaporan melalui aplikasi Cek Bansos.

Menteri Sosial menyampaikan bahwa penerima yang sudah tergolong mampu, termasuk ASN, TNI, dan Polri, tidak lagi berhak menerima bantuan.

Cara Cek Status Penerimaan Bansos PKH

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan verifikasi dan validasi penerimaan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 secara online menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui situs web resmi cekbansos.kemensos.go.id:

  • Kunjungi situs web cekbansos.kemensos.go.id
  • Isi kolom yang disediakan dengan informasi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  • Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data yang tertera pada KTP
  • Ketikkan empat huruf kode yang ditampilkan dalam kotak kode keamanan
  • Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon untuk mendapatkan kode baru
  • Klik tombol "CARI DATA" untuk melanjutkan proses pencarian
  • Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSE), dapat mendaftar secara mandiri di kantor desa masing-masing untuk terdaftar dalam DTSE Kemensos.

Cara Daftar Offline

  1. Masyarakat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan dengan membawa KTP dan KK
  2. Setelah selesai, akan dilakukan musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSE).
  3. Hasilnya akan ditampilkan dalam berita acara yagn ditandatangani oleh kepala desa/lurah
  4. Berita acara ini nantinya digukana oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrument lengkap melalui kunjungan rumah tangga
  5. data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput dalam aplikasi sistem informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan
  6. Data yang sudah masuk di SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi kepada bupati/wali kota
  7. Bupati/walikota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Cara Daftar Online

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos.
  2. Buka aplikasi dan pilih "Buat Akun Baru" untuk mendaftar.
  3. Masukkan informasi pribadi seperti nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai KK dan KTP.
  4. Unggah foto KTP dan swafoto dengan memegang KTP.
  5. Klik "Buat Akun Baru". Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos.
  6. Setelah verifikasi berhasil, buka kembali aplikasi dan pilih menu "Daftar Usulan". Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan.
  7. Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.
  8. Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang diajukan.

Harapan untuk Tahun 2025

Dengan penyesuaian data melalui DTSE dan pengawasan ketat, diharapkan bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran, menjadi perlindungan sosial, sekaligus alat pemberdayaan masyarakat agar mandiri.

Penyaluran tahap pertama tahun 2025 masih menggunakan data lama (DTKS), sementara sistem DTSE mulai berlaku pada tahap selanjutnya.

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.

Semoga langkah-langkah ini membawa perubahan positif dalam penyaluran bantuan sosial di Indonesia.

Berita Terkait
News Update