POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda yang terdaftar sebagai penerima subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) plus, siap-siap tarik saldo dana bansos Rp500.000.
Dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog, Pemerintah melalui Instruksi Presiden telah menetapkan pencairan saldo dana bansos sebesar Rp500.000 dari PKH Plus pada 16 Januari 2025.
Melalui program ini, pemerintah menyalurkan total saldo dana bansos hingga Rp2.000.000 per tahun bagi setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dana tersebut dicairkan secara bertahap selama satu tahun dan pencairan pertama sebesar Rp500.000 akan dilakukan di wilayah Jawa Timur sesuai kategori KPM.
Untuk penarikan saldo Rp500.000 tersebut, Pemerintah akan menyalurkan dana Rp500.000 dari subsidi PKH Plus melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui Bank Jatim.
PKH Plus sendiri merupakan salah satu jenis dana bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.
Bantuan ini memiliki konsep serupa dengan program bansos yang dijalankan oleh pemerintah daerah di DKI Jakarta, seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Apabila merasa memenuhi kriteria, sangat penting untuk segera melakukan pengecekan apakah NIK e-KTP sudah terdaftar sebagai KPM PKH Plus melalui situs resmi yang telah disediakan.
Kriteria Penerima PKH Plus
Program PKH Plus ini secara khusus menyasar dua kelompok penerima manfaat yang memenuhi kriteria, yakni sebagai berikut.
1. Lansia Berusia 70 Tahun ke Atas
Kelompok lansia yang telah memasuki usia 70 tahun ke atas diharapkan dapat menggunakan bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan dasar, kesehatan, dan kesejahteraan.
2. Penyandang Disabilitas
Penyandang disabilitas yang termasuk dalam daftar penerima manfaat akan mendapatkan bantuan guna mendukung kebutuhan harian dan biaya pengobatan.
Cara Cek Penerima Bansos
Berikut adalah panduan lengkap untuk melakukan pengecekan status penerima bansos PKH Plus melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
1. Kunjungi Situs Resmi Kemensos
Langkah pertama, buka browser di perangkat Anda dan kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di alamat cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan Data Wilayah Domisili
Pada halaman utama, Anda akan diminta untuk mengisi data wilayah sesuai dengan alamat tempat tinggal. Lengkapi data mencakup provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal.
3. Isi Nama Lengkap Sesuai KTP
Di kolom yang tersedia, masukkan nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera di KTP. Pastikan tidak ada kesalahan penulisan agar hasil pencarian lebih akurat.
4. Lakukan Verifikasi CAPTCHA
Untuk memastikan bahwa pengecekan dilakukan oleh manusia dan bukan sistem otomatis, Anda harus mengisi kode CAPTCHA.
Ketikkan huruf atau angka yang muncul di layar dengan tepat. Jika sulit dibaca, Anda dapat menyegarkan CAPTCHA untuk mendapatkan kode baru.
5. Klik Tombol "Cari Data"
Setelah semua data diisi dengan benar, klik tombol “Cari Data”. Sistem akan memproses data dan menampilkan hasil pengecekan.
6. Lihat Hasil Pengecekan
Jika terdaftar akan muncul tabel berisi informasi lengkap mengenai data penerima bantuan dan jenis bantuan yang diterima.
Namun, apabila tidak terdaftar nantinya muncul notifikasi “Tidak Terdaftar Peserta/PM” yang menandakan bahwa nama Anda belum termasuk dalam daftar penerima bantuan.
Jangan lewatkan kesempatan ini! Pastikan NIK e-KTP Anda terdaftar dan ikuti proses pencairan saldo dana bansos dari subsidi PKH Plus dengan tepat.
DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bansos.
Disamping itu, perlu ditekankan juga bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.