KemenPAN RB Rilis Edaran Syarat Pengadaan P3K Paruh Waktu, Diangkat Menjadi Penuh Waktu? Simak Selengkapnya di Sini

Rabu 15 Jan 2025, 10:19 WIB
PPPK Paruh Waktu. (Sumber: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)

PPPK Paruh Waktu. (Sumber: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)

Setelah diangkat, P3K paruh waktu akan mendapatkan nomor induk pegawai ASN. Mereka juga akan menerima upah yang setidaknya sama dengan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.

Sumber pendanaan untuk upah ini dapat berasal dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kewajiban dan Disiplin P3K

Sebagai ASN, P3K paruh waktu memiliki kewajiban untuk:

  • Setia dan taat pada Pancasila dan UUD 1945.
  • Menjaga netralitas dan melaksanakan kode etik ASN.
  • Mematuhi ketentuan disiplin yang berlaku.

Ketentuan Pemberhentian

P3K paruh waktu dapat diberhentikan dalam beberapa kondisi, seperti:

  • Mengundurkan diri atau meninggal dunia.
  • Melanggar ketentuan disiplin yang berlaku.
  • Tidak berkinerja baik atau terlibat dalam tindakan kriminal.

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir! Honorer Gagal PPPK 2024 Tetap Mendapat Gaji, Cek Detailnya di Sini!

Keputusan Menpan RB No. 16 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam penataan pegawai pemerintah, khususnya bagi pegawai non-ASN.

Dengan adanya P3K paruh waktu, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan pegawai di berbagai sektor.

Bagi calon pegawai, ini adalah kesempatan untuk berkontribusi dalam pemerintahan dan mendapatkan status sebagai ASN.

Berita Terkait

News Update