Hewan Ternak di Kabupaten Bekasi Terjangkit PMK

Rabu 15 Jan 2025, 18:59 WIB
Ilustrasi hewan ternak. (Sumber: Poskota)

Ilustrasi hewan ternak. (Sumber: Poskota)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 99 ekor hewan ternak di Kabupaten Bekasi terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).

Jumlah tersebut berdasarkan hasil pencatatan yang dilakukan pada awal tahun 2025.

"Total kasus (PMK) yang tercatat ada 99 ekor hewan," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Dwian Wahyudiharto kepada Poskota, Rabu, 15 Januari 2025.

Dari 99 ekor yang terjangkit, masih banyak hewan ternak yang masih sakit. Dari temuan tersebut, satu ekor hewan ternak mati.

Baca Juga: Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi Disegel KKP

"Dari 99 ekor, 19 ekor hewan ternak di antaranya telah sembuh, 8 ekor di potong paksa, 1 ekor telah mati, dan 71 ekor sakit," ucap dia.

Dalam menanggulangi penyakit PMK, terdapat sejumlah langkah untuk melakukan penanganan.

Di antaranya, melakukan tindakan vaksinasi, tindakan pengobatan suportif, peningkatan pengawasan lalu lintas ternak hingga edukasi kepada peternak tentang penyakit PMK.

Dwian memaparkan, pihaknya telah melakukan upaya vaksinasi terhadap hewan ternak.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Masih Gratiskan Ongkos BisKita Trans Wibawa Mukti Hingga Akhir Tahun 2025

Pada tahun 2024, tercatat ada 37.459 ekor hewan ternak dilakukan vaksinasi. Sejumlah jenis hewan yang dilakukan vaksinasi diberikan kepada 14.606 ekor sapi, 4 ekor kerbau, 19.176 ekor domba dan 3.674 ekor kambing.

Ia mengimbau agar peternak maupun masyarakat yang hendak membeli hewan ternak memperhatikan beberapa langkah. Mulai dari memastikan dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau sertifikat venteriner.

Kemudian, hewan ternak telah dilakukan vaksinasi. Memeriksa kondisi kesehatan, serta memastikan kebersihan kandang terjaga sebagai langkah pencegahan terhadap PMK.

Ia menegaskan bahwa meski PMK tidak tergolong penyakit yang sangat berbahaya, deteksi dini perlu dilakukan agar penyebarannya tidak meluas.

"Pisahkan ternak baru selama 14 hari, dengan ternak lainnya yang sudah ada di kandang sebelum dicampur," ujarnya.

Berita Terkait

News Update