Hewan Ternak di Kabupaten Bekasi Terjangkit PMK

Rabu 15 Jan 2025, 18:59 WIB
Ilustrasi hewan ternak. (Sumber: Poskota)

Ilustrasi hewan ternak. (Sumber: Poskota)

Ia mengimbau agar peternak maupun masyarakat yang hendak membeli hewan ternak memperhatikan beberapa langkah. Mulai dari memastikan dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau sertifikat venteriner.

Kemudian, hewan ternak telah dilakukan vaksinasi. Memeriksa kondisi kesehatan, serta memastikan kebersihan kandang terjaga sebagai langkah pencegahan terhadap PMK.

Ia menegaskan bahwa meski PMK tidak tergolong penyakit yang sangat berbahaya, deteksi dini perlu dilakukan agar penyebarannya tidak meluas.

"Pisahkan ternak baru selama 14 hari, dengan ternak lainnya yang sudah ada di kandang sebelum dicampur," ujarnya.

Berita Terkait

News Update