"Dari pemeriksaan juga diakui tersangka, ada 4 orang yang sudah menjadi korban. Namun sejauh ini, kami belum menerima laporan dari para korban. Oleh karenanya, saat ini kita membuka posko pengaduan jika ada warga yang pernah dirugikan oleh tersangka," jelasnya.
Baca Juga: Seorang Bocah SMP Kecelakaan, Polisi Temukan Jutaan Uang Palsu
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka US mengaku bisnis dukun penggandaan tersebut sudah dilakukan sekitar 1 tahun.
Modusnya, membungkus uang palsu diatasnya disimpan asli lalu dibungkus kain putih.
"Jadi untuk meyakinkan korban, tersangka melapis uang palsu dengan yang asli di atasnya, lalu membungkus dengan kain putih," ucap Dian.
Terkait asal-usul uang palsu, kata Dian, tersangka US mendapatkan upal dari seseorang melalui platform jual beli online.
"Tersangka US mendapat upal dari Shopee. Ini yang masih kita selidiki," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, US dijerat Pasal 26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.