"Terkait Pagar Bambu di Pulau C, saat ini kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait apakah sudah memiliki perizinan yang sah atau belum," kata Suharini kepada wartawan, Selasa, 14 Januari 2025.
Ely menyampaikan sampai saat ini belum diketahui siapa pemilik pagar bambu di pulau reklamasi C tersebut.
Ia menegaskan bahwa perizinan pemanfaatan ruang laut masih menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Hal ini karena saat ini perizinan pemanfaatan ruang laut, masih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Kami juga masih mencari informasi terkait kepemilikan pagar bambu tersebut agar dapat dimintai keterangan lebih lanjut," ucap dia.
Menurut dia, segala jenis pemanfaatan ruang laut termasuk pemagaran harus mengacu pada paraturan perundangan yang berlaku, seperti memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta perizinan berusaha terkait.
"Karena laut merupakan common property dan bersifat open access sehingga jika ternyata belum ada perizinan yang sah maka perlu ada tindakan lebih lanjut bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Ely.