DPRD DKI Jakarta Nyatakan Pramono Anung-Rano Karno Dilantik 7 Februari, Tapi Bisa Diundur Bila Ada Kebijakan Baru

Rabu 15 Jan 2025, 10:11 WIB
Pramono Anumg (kiri) dan Rano Karo (Kanan) ditetapkan sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta periode 2025-2030. (Sumber: Poskota/ Bilal Nugraha Ginanjar)

Pramono Anumg (kiri) dan Rano Karo (Kanan) ditetapkan sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta periode 2025-2030. (Sumber: Poskota/ Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih periode 2025-2030, Pramono Anung-Rano Karno alias Bang Doel akan dilantik pada 7 Februari 2025 mendatang. Hal itu diungkapkan Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin.

Namun Khoirudin menyampaikan apabila ada kebijakan baru dari pemerintah pusat maka pelantikan bisa saja diundur. Hal ini dikarenakan masih ada sejumlah wilayah yang tengah menghadapi proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Setelah ini kami akan bersurat ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk permohonan pelantikan. Kalau regulasi yang sudah ada, pelantikan rencananya tanggal 7 Februari kecuali ada keputusan baru," ujar Khoirudin kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta dikutip Poskota Rabu, 15 Januari 2025.

Baca Juga: Janji Pramono Anung Beres Dilantik Bakal Langsung Keliling Blusukan

Sementara itu, Koordinator Komunikasi Tim Transisi Pramono-Doel, Chico Hakim mengatakan terkait pelantikan pasangan Pramono Anung-Rano Karno siap untuk dilantik kapan pun. Dirinya akan patuh dengan keputusan yang dikeluarkan pemerintah.

"Ya kita tunggu saja, kita tidak dalam posisi untuk memprotes, memberi masukan, atau menolak dan lain-lain, kita menunggu. Prinsipnya, Mas Pramono Anung tertib menunggu apa yang menjadi keputusan dari pemerintah," beber Chico kepada wartawan.

Bahkan bila harus mundur hingga Maret pun tidak menjadikannya masalah. "Kalau Maret pun kita siap, Februari pun kita siap. Ya lebih cepat lebih baik tapi apapun itu kita siap aja lah," tegasnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih padai Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 7 Februari 2025.

Sementara pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

Namun, belakangan muncul wacana pelantikan dilaksanakan pada Maret 2025 agar serentak dengan wilayah yang tengah melakukan proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah wilayah seperti Jakarta, Jawa Barat dan lainnya termasuk wilayah yang tidak ada sengketa PHPU Pilkada 2024 di MK.


Berita Terkait
News Update