POSKOTA.CO.ID - Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Muhammad Aprino Tamara menyampaikan, bayi berinisial MS (5 bulan) yang ditelantarkan kedua orang tuanya di Rumah Sakit Sumber Waras, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, memiliki bekas luka akibat benturan benda keras pada bagian kepalanya.
Saat ini kedua orang tua bayi berinisial H dan BU itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil visum memang menyatakan ada bekas luka di bagian pelipis sebelah kanan atas, sebelah kening sebelah kiri, dan ada sebelah belakang. Itu bisa dipastikan bahwa itu adalah yang pasti benturan keras, benturan benda keras ya, benda tumpul," kata Aprino saat ditemui di Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu, 15 Januari 2025.
Baca Juga: Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil
Namun demikian, kata Aprino, dari pihak medis tidak menyimpulkan bahwa luka benturan tersebut menjadi penyebab kematian bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut.
Karena memang, kata dia, hasil otopsi belum keluar. Sehingga pihaknya juga belum dapat menyimpulkan apakah korban meninggal dunia akibat tindakan kekerasan atau penyakit.
"Hasil penyebab kematian baru bisa diketahui setelah nanti hasil otopsi keluar, dan hasil laboratorium, ada pengecekan laboratorium keluar,” ungkap Aprino.
Di samping itu, Aprino juga menduga kedua orang tua korban tidak memiliki itikad baik dengan menelantarkan anaknya di Rumah Sakit Sumber Waras, Grogol Petamburan, Jakarta Barat yang berakhir dengan kematian korban.
Baca Juga: 20 Unit Damkar Dikerahkan untuk Padamkan Kebakaran di Glodok Plaza
Dikatakan Aprino, memang ada dua kemungkinan kedua tersangka menelantarkan anaknya.
"Pertama tidak memiliki biaya untuk mengganti atau membayar biaya pengobatan atau untuk menghindari kewajibannya," kata Aprino.