POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025, sistem pendataan bantuan sosial di Indonesia mengalami perubahan besar dengan diperkenalkannya Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) sebagai pengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Perubahan ini bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai sumber data, termasuk DTKS, Registrasi Sosial Ekonomi, dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), menjadi satu basis data terpadu yang lebih akurat dan efisien.
Dengan adanya DTSE, pemerintah berharap dapat meningkatkan keadilan dalam penyaluran bantuan sosial.
Dan bisa mengurangi tumpang tindih data penerima, serta memastikan bahwa bantuan tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Intip Rincian Besaran Dana Bansos PKH 2025 yang Akan Diterima KPM dengan NIK KTP Terdaftar
Dilansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial, DTSE akan menjadi basis data tunggal yang menjadi rujukan utama bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyalurkan bantuan sosial (bansos) dan subsidi pemerintah.
Dengan mengintegrasikan tiga sumber data utama, DTSE bertujuan mengurangi duplikasi dan ketidaksesuaian data penerima bantuan, sehingga penyaluran bansos menjadi lebih tepat sasaran.
Contoh penerapan DTSE:
- Penyaluran Beras: Data yang sebelumnya bersumber dari P3KE kini akan diambil dari DTSE.
- Program Keluarga Harapan (PKH): Data penerima sebelumnya yang terdaftar di DTKS akan otomatis dimigrasi ke DTSE.
Apakah Data Otomatis Dipindahkan ke DTSE?
Bagi masyarakat yang sudah terdata dalam DTKS, Regsosek, atau P3KE, data Anda akan otomatis dimigrasi ke dalam DTSE.
"Data sebelumnya ada di dalam DTKS, maka jangan khawatir karena data yang ada di DTKS akan otomatis dimigrasi atau dipindahkan masuk ke dalam DTSE," dikutip dari video Pendamping Sosial yang di unggah pada Selasa, 14 Januari 2025.
Hal ini memastikan bahwa Anda tetap menerima bansos selama memenuhi kriteria kelayakan berdasarkan desil sosial ekonomi yang ditetapkan.