Besaran Nominal Bansos PKH 2025, Pencairan via KKS Himbara dan PT Pos Indonesia

Rabu 15 Jan 2025, 18:18 WIB
Ilustrasi dana bansos PKH. (Foto: Pixabay/Pixabay)

Ilustrasi dana bansos PKH. (Foto: Pixabay/Pixabay)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) akan kembali disalurkan kepada mereka yang membutuhkan untuk periode salur 2025.

Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), PKH hadir untuk membantu kebutuhan ekonomi masyarakat berupa pemberian dana.

Adapun besaran dana yang disalurkan punya nominal beragam sesuai kategori setiap penerima manfaat.

Untuk mengetahui besaran bansos PKH, simak artikel ini selengkapnya hingga akhir.

Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan satu di antara program bansos bersyarat dari Kemensos RI yang disalurkan untuk membantu kebutuhan dasar Keluaga Penerima Manfaat (KPM).

Melalui PKH, pemerintah berupaya untuk mengurangi angka kemiskinan di Indonesia serta meningkatkan akses keluarga miskin terhadap pelayanan kesehatan dan pendiidikan.

Ada tiga komponen penerima bansos PKH, di antaranya sebagai berikut.

  • Komponen Kesehatan: Ibu hamil dan balita
  • Komponen Pendidikan: Anak sekolah (SD, SMP, dan SMA)
  • Komponen Kesejahteraan Sosial: Penyandang disabilitas dan lanjut usia

Para KPM diimbau untuk dapat menggunakan saldo dana bansos PKH sebagaimana mestinya sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH dari Pemerintah, Bisa Lewat Hp

Besaran Bansos PKH

Melansir dari Instagram resmi @kemensosri Rabu, 15 Januari 2025, berikut ini skema bantuan PKH yang disalurkan pemerintah per kategori.

  • Ibu Hamil: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
  • Anak Usia Dini: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
  • Anak Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
  • Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
  • Anak Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
  • Lansia 60 Tahun ke Atas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
Berita Terkait
News Update